SANGATTA — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kutai Timur kembali ditunjukkan Polres Kutim dengan memusnahkan 885,99 gram sabu. Barang bukti itu berasal dari 15 perkara yang diungkap Satresnarkoba selama tiga bulan terakhir.
Pemusnahan berlangsung di Aula Pelangi Mapolres Kutim, Jumat (31/7/2026), bertepatan dengan konferensi pers hasil Operasi Antik Mahakam 2026. Wakapolres Kutim Kompol Ahmad Abdullah memimpin langsung kegiatan tersebut.
Agenda itu turut disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Kutim, Pengadilan Negeri Sangatta, dan BNNK Kutim. Kehadiran sejumlah institusi tersebut menjadi bagian dari pengawasan proses pemusnahan barang bukti narkotika.
Ahmad menjelaskan, seluruh sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari perkara yang berhasil ditangani kepolisian. Pengungkapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memutus rantai distribusi narkotika di wilayah Kutai Timur.
“Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 885,99 gram ini merupakan hasil dari pengungkapan sebanyak 15 perkara dalam kurun waktu tiga bulan ke belakang,” ujar Ahmad di hadapan awak media.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti telah memperoleh surat penetapan status dari Kejaksaan Negeri Kutim. Dengan demikian, proses pemusnahan dilakukan setelah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Kutim menegaskan penindakan terhadap peredaran narkoba akan terus dilakukan. Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan keberadaan atau aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan narkotika.
Identitas masyarakat yang memberikan informasi, kata kepolisian, akan dijaga kerahasiaannya. Langkah tersebut diharapkan mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba di Kutai Timur. (ADV/ProkopimKutim/KP)