SANGATTA – Anggota DPRD Kutai Timur, H. Shabaruddin, mengungkapkan rencana penambahan program beasiswa baru khusus bagi pelajar penghafal Al Quran (tahfiz). Selain itu, ia juga mengusulkan perluasan sasaran penerima beasiswa agar tidak hanya terbatas pada pelajar yang bersekolah di dalam Kutim saja.
Menurut H. Shabaruddin, program beasiswa tahfiz ini akan memberikan bantuan sebesar Rp 2.500.000 per tahun bagi setiap pelajar yang mengikuti pendidikan tahfiz atau menghafal Al-Qur’an. Ia menegaskan bahwa beasiswa ini merupakan bentuk perhatian khusus terhadap pendidikan agama.
Lebih lanjut, politisi ini mengusulkan agar beasiswa tidak hanya diperuntukkan bagi pelajar yang bersekolah di Kutim, tetapi juga bagi seluruh pelajar asal Kutim Timur yang menempuh pendidikan di luar daerah. “Kemarin saya usulkan, kalau bisa bukan sekolah kutim saja,” ujarnya.
Usulan ini mencakup pelajar yang menempuh pendidikan di pesantren-pesantren luar daerah, termasuk di Jawa, serta para penghafal Al-Qur’an. H. Shabaruddin menekankan bahwa hak mendapatkan beasiswa seharusnya melekat pada setiap anak Kutim, terlepas dari lokasi mereka menuntut ilmu.
Politikus Partai Gelombang Rakyat Indonesia atau Gelora itu menjelaskan bahwa prinsip ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, dari sekolah hingga perguruan tinggi. Dengan kebijakan yang lebih inklusif ini, diharapkan lebih banyak pelajar asal Kutim Timur yang dapat terbantu dalam menempuh pendidikan, termasuk mereka yang memfokuskan diri pada pendidikan agama.
Untuk diketahui, pendidikan tahfiz secara harfiah berarti “pendidikan penghafalan,” yang secara khusus merujuk pada proses menghafal Al-Qur’an secara keseluruhan 30 juz beserta tajwid atau kaidah membaca yang benar. Tujuannya bukan sekadar untuk menyimpan firman Allah di dalam ingatan, tetapi lebih dalam lagi, untuk menginternalisasikan nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari.
Pendidikan ini biasanya diselenggarakan di pesantren, sekolah Islam, atau lembaga khusus, dan menjadi salah satu bentuk pendidikan agama yang sangat dihormati dalam tradisi Islam, karena menghormati dan menjaga kemurnian wahyu Allah. Melalui pendidikan tahfiz, seorang hafiz tidak hanya dianggap sebagai “penjaga” Al-Qur’an, tetapi juga diharapkan menjadi teladan dalam berakhlak mulia, karena Al-Qur’an yang dihafalnya seharusnya tercermin dalam perilakunya. (ADV)