Langkah Persuasif Satpol PP Kutim Wujudkan Ruang Publik Tertib dan Nyaman

by
5 November 2025
518 views

SANGATTA – Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) sering kali dianggap melanggar tata ruang dan kebersihan. Selain itu, PKL juga dinilai membahayakan keselamatan masyarakat serta mengganggu arus lalu lintas di kawasan padat pengunjung. Karena itu, keberadaan mereka harus ditertibkan supaya tidak mengganggu ketertiban umum dan keindahan kota.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sebagai pihak yang bertanggung jawab melakukan penertiban mengedepankan langkah persuasif dalam pelaksanaannya. Penertiban dilakukan terhadap para pedagang yang berjualan di trotoar, bahu jalan, maupun di atas parit. Kegiatan ini merupakan bagian dari program penataan ruang publik agar fungsi jalan, trotoar, dan saluran air dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Kasatpol PP Kutim, Fata Hidayat, menegaskan pihaknya tidak serta-merta melakukan tindakan tegas tanpa peringatan. Imbauan dan sosialisasi disampaikan kepada para pedagang agar menempati area yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.

“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Tapi bila sudah berulang kali diingatkan dan tidak diindahkan, kami akan melakukan tindakan sesuai peraturan daerah,” tegasnya.

Kegiatan ini difokuskan di Pasar Induk Sangatta, Pasar Sangatta Selatan, serta pasar tumpah di sepanjang Jalan Inpres yang kerap dipadati aktivitas pedagang kaki lima (PKL). Satpol PP juga mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan trotoar sebagai tempat parkir atau berjualan. Ke depan, patroli akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan guna memastikan kawasan perdagangan di Sangatta tetap tertib, bersih, dan nyaman.

“Kami melakukan patroli penertiban bukan untuk mematikan usaha masyarakat, tetapi untuk menata agar kegiatan ekonomi tetap berjalan dengan tertib dan aman. Banyak pedagang yang masih berjualan di area yang tidak semestinya, seperti di atas parit dan trotoar. Hal ini tentu berpotensi menimbulkan bahaya bagi mereka sendiri maupun bagi pengguna jalan,” ujar Fata.

Kegiatan penertiban merupakan komitmen Pemkab Kutim untuk menghadirkan ruang publik yang nyaman dan tertata, serta memastikan ekonomi masyarakat tetap berjalan. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati fasilitas umum dengan aman dan nyaman. (ADV/ProkopimKutim/KP)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Previous Story

Anggota DPRD Kutai Timur Usulkan Beasiswa Tahfiz dan Perluasan Sasaran Beasiswa

Next Story

Keterbatasan Personel, Satpol PP Kutim Terapkan Sistem Outsourcing