Kutai Timur, Kaltimnesia.id — Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kutai Timur mendesak aparat penegak hukum (APH) segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang tersirat dalam lambannya pengembalian kerugian negara hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Timur. Hingga memasuki triwulan ketiga 2025, sekitar Rp19,2 miliar dari total temuan Rp30,5 miliar dalam audit APBD Kutai Timur 2024 belum juga dikembalikan ke kas daerah.
Berdasarkan hasil audit BPK atas APBD Kutai Timur Tahun Anggaran 2024, ditemukan total temuan senilai ± Rp30,5 miliar. Dari jumlah itu, ± Rp11,2 miliar telah disetorkan ke kas daerah, namun masih tersisa ± Rp19,2 miliar yang belum dikembalikan hingga memasuki triwulan ketiga tahun 2025.
Temuan tersebut mencakup sejumlah pelanggaran, seperti:
Belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan
Kekurangan volume pekerjaan pada belanja pemeliharaan
Kelebihan pembayaran honorarium tim pelaksana
Uang muka (DP) yang melebihi progres fisik
Kelebihan pembayaran pada belanja modal gedung, jalan, jaringan, dan irigasi;
Kelebihan pembayaran di 11 kecamatan menggunakan dana APBD Kutim TA 2024.
Leonard Roy, Sekretaris KNPI Kutai Timur, mempertanyakan mengapa proses pengembalian dana belum juga rampung, meskipun BPK telah memberikan rekomendasi dengan tenggat waktu antara Januari hingga April 2025. Bahkan, menurutnya, pada bulan Juni–Juli 2025, masih terdapat SKPD yang belum menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
“Kami menduga ada unsur kesengajaan dan pembiaran, termasuk kelalaian Bupati dan Sekda dalam memastikan pelaksanaan rekomendasi BPK. Ini patut didalami lebih lanjut oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Leonard.
Ia menambahkan, meski sebagian dana telah dikembalikan, hal itu tidak serta-merta menghapus unsur pidana korupsi. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang menyebut bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku.
“Bahkan berdasarkan Pasal 2 UU yang sama, tindak pidana korupsi adalah delik formil, yang berarti perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara pun sudah dapat dikategorikan sebagai korupsi,” ujarnya
Leonard juga mendesak agar Aparat Penegak Hukum tidak hanya berhenti pada level administratif, tetapi mulai bergerak untuk melakukan pemeriksaan terhadap aktor-aktor kunci yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan perencanaan anggaran daerah.
“Kami meminta, dengan tegas Agar APH memeriksa kepala BPKAD dan kepala Bappeda,” tegasnya
KNPI meminta agar aparat penegak hukum menindaklanjuti hasil audit tersebut dan mengusut secara tuntas dugaan tindak pidana yang terjadi, guna menjamin akuntabilitas anggaran dan menegakkan keadilan.