DPRD Kutim Siapkan Pansus Jika Sengketa Lahan Tak Tuntas di Hearing Kedua

by
13 November 2025
522 views

Kutai Timur, Kaltimpoint.com – Persoalan sengketa lahan antara masyarakat dan pihak perusahaan kembali mencuat dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kutai Timur. Komisi B bersama pihak terkait membahas persoalan yang belum menemukan titik temu tersebut. Meski berbagai klarifikasi telah disampaikan, DPRD menilai masih banyak hal yang perlu didalami untuk memastikan kebenaran di lapangan.

Anggota DPRD Kutim dari Komisi B yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus), Muhammad Ali, menegaskan bahwa DPRD siap mengambil langkah lanjutan jika pertemuan berikutnya belum menghasilkan penyelesaian konkret. Ia mengatakan, pihaknya telah menyiapkan opsi pembentukan Pansus untuk memperkuat proses penelusuran kasus tersebut.

“Itu rencana kalau memang ini nantinya belum selesai pada waktu hering kedua ini nanti, ya mau gak mau kita bentuk pancus,” ujar Muhammad Ali usai memimpin rapat di Gedung DPRD Kutim.

Menurutnya, langkah tersebut bukan tanpa alasan. DPRD ingin memastikan seluruh pihak terlibat, baik masyarakat maupun perusahaan, menyampaikan data dan dokumen yang valid. Hal ini penting agar keputusan yang diambil nantinya benar-benar berdasarkan fakta di lapangan, bukan sekadar klaim atau dugaan.

Lebih lanjut, Muhammad Ali menekankan pentingnya pengecekan langsung ke lokasi agar dewan dapat melihat kondisi sebenarnya di lapangan.

“Biar kita tahu di lapangan kondisinya,” tambahnya.

Ia menilai banyak persoalan sengketa lahan di Kutai Timur yang berawal dari ketidaksesuaian antara dokumen dan fakta di lapangan. Karena itu, kehadiran Pansus nantinya diharapkan bisa menjadi instrumen yang efektif dalam menelusuri akar persoalan sekaligus memperjelas batas-batas hak masyarakat dan pihak perusahaan.

Selain itu, Muhammad Ali juga meminta agar pihak perusahaan tidak menutup-nutupi informasi dan bersikap terbuka selama proses penyelidikan berlangsung. Ia menegaskan DPRD tidak berpihak pada salah satu pihak, melainkan berupaya menjadi penengah yang objektif demi keadilan dan kepastian hukum.

“Yang kita harapkan, jangan ada yang dirugikan. Masyarakat punya hak untuk mendapat kejelasan, dan perusahaan juga harus menjalankan kewajibannya sesuai aturan,” ujarnya.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Previous Story

dr. Novel Paembonan Dorong Desa di Kutai Timur Memanfaatkan Energi Surya

Next Story

Muhammad Ali Soroti Minimnya Kejelasan dari Pihak Perusahaan dan Kelompok Tani dalam Hering DPRD Kutai Timur