Keterbatasan Personel, Satpol PP Kutim Terapkan Sistem Outsourcing

by
5 November 2025
461 views

SANGATTA – Wilayah Kutai Timur yang luas dan kebutuhan pengawasan yang tinggi tidak diimbangi dengan ketersediaan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memadai. Untuk menutupi kekurangan personel, Satpol PP Kutim mengambil kebijakan sistem tenaga outsourcing. Hal tersebut juga disebabkan oleh kebijakan pemerintah pusat yang melarang perekrutan tenaga honorer.

“Saat ini kami hanya memiliki 156 personel yang berstatus PNS dan PPPK. Padahal, idealnya Kutim membutuhkan sekitar 600 personel agar pengawasan dan penegakan perda bisa dilakukan secara optimal,” terang Kepala Satpol PP Kutim, Fata Hidayat.

Pada tahun 2025, Satpol PP Kutim merekrut sebanyak 283 tenaga outsourcing yang difungsikan di berbagai wilayah dan pos pengawasan. Mereka bertugas mendukung pelaksanaan patroli, pengamanan aset pemerintah daerah, serta membantu kegiatan menjaga ketertiban umum.

Tenaga outsourcing yang direkrut tidak memiliki kewenangan penuh sebagaimana anggota Satpol PP yang resmi. Personel tetap akan memberikan arahan dan pengawasan langsung kepada para tenaga outsourcing, artinya sistem kerjanya berbasis tugas pendampingan.

“Tugas utama mereka membantu operasional pengawasan, seperti menjaga aset daerah dan membantu pengaturan di lapangan. Mereka bukan penegak perda, tetapi tenaga pendukung,” jelasnya.

Dengan adanya tambahan tenaga pendukung ini, Satpol PP Kutim berharap kegiatan pengawasan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan lebih maksimal di seluruh kecamatan. “Kami ingin tetap menjaga ketertiban dan ketenangan masyarakat di seluruh wilayah Kutim. Dengan sistem outsourcing, kami bisa memperkuat kehadiran Satpol PP di lapangan tanpa melanggar aturan pemerintah pusat,” pungkas Fata.

Sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi mereka dalam mendukung ketertiban dan keamanan daerah, para tenaga outsourcing ini menerima upah sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutim. Inovasi Satpol PP Kutim menunjukkan komitmen kuat untuk menghadirkan pelayanan publik di tengah keterbatasan. (ADV/ProkopimKutim/KP)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Previous Story

Langkah Persuasif Satpol PP Kutim Wujudkan Ruang Publik Tertib dan Nyaman

Next Story

APBD-P Kutai Timur 2025 Tembus Rp 9,475 Triliun, DPRD Soroti Tantangan Penyerapan