SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kutai Timur khususnya Komisi A terus melakukan upaya penyelesaian dalam menangani berbagai sengketa lahan yang terjadi di wilayahnya. Yusuf T Silambi, salah seorang anggota dari Komisi A, menyatakan bahwa komitmen untuk turun langsung ke lapangan menjadi prioritas utama.
Yusuf menjelaskan bahwa pihaknya secara aktif melakukan pemantauan dan verifikasi di lokasi sengketa. Hal ini dinilai penting untuk mendapatkan gambaran yang utuh dan akurat mengenai akar permasalahan yang sebenarnya.
“Upaya sengketa lahan kita tetap giat-giat turun melihat kondisi dilapangan, apalagi perkebunan sawit kan banyak masalah disitu kami dari komisi A ini luar biasa turunnya,” ujar Yusuf.
Ia menambahkan bahwa pendekatan yang dilakukan bersifat dua arah, melibatkan semua pihak yang berkonflik. Setiap laporan dari perusahaan maupun masyarakat ditindaklanjuti dengan langkah-langkah yang konkret, termasuk memanggil pihak terkait dan melakukan kunjungan lapangan.
Proses penyelesaian sengketa ini juga mengacu pada peraturan daerah yang berlaku. Yusuf menegaskan bahwa Komisi A berusaha memastikan semua proses berjalan sesuai dengan koridor hukum yang ada.
“Karena setiap perusahaan bermasalah ataupun masyarakat yang bermasalah kami panggil dan turun kelapangan jadi karena sesuatu itu sudah juga didukung oleh peraturan daerah apa lagi kami dari komisi A ini bagaimana perbatasan itu sudah kami lakukan dengan maksimal.”
Sebagai contoh keberhasilan, Yusuf menyebutkan penanganan sengketa lahan yang melibatkan perusahaan tambang KPC. Kasus tersebut sebelumnya dinodai oleh kehadiran sejumlah preman yang mengklaim bagian tertentu dari lahan perusahaan.
“Salah satu contohnya tambang KPC yang banyak preman masuk itu kami perbaiki yang mana batasan KPC dan yang mana yang dituntut oleh masyarakat.”
Yusuf mengungkapkan bahwa klaim dari pihak-pihak tertentu seringkali tidak didukung oleh data yang sah. Dalam kasus KPC, perusahaan mampu menghadirkan data lengkap dan akurat yang membuktikan kepemilikan lahannya.
“Banyak yang terjadi yang khususnya preman-preman ini banyak merongrong KPC, tapi KPC itu punya data yang akurat sehingga mereka pada akhirnya juga menyerah dan pelan-pelan mereka juga mundur dia nggak punya data cuman bilang ini tanah ku tapi ketika dilihat datanya tidak ada sementara dari KPC data-datanya lengkap.”
Berdasarkan pengalaman tersebut, Yusuf menekankan pentingnya data yang kuat dan sah dalam setiap proses klaim kepemilikan tanah. Ia berpendapat bahwa semua pihak harus mampu membedakan mana tuntutan yang layak dan dapat dibuktikan secara hukum.
“Saya berpendapat kita harus mampu melihat mana yang layak dituntut dan mana yang tidak.”
Komisi A berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pengawasan dan mediasi dalam setiap sengketa lahan. Pendekatan yang mengedepankan data faktual dan kepatuhan hukum diharapkan dapat menciptakan penyelesaian yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang berkepentingan. (ADV)