
Kutai Timur, Kaltimpoint.com — Anggota DPRD Kutai Timur dari Dapil 2, sekaligus Ketua DPC Gerindra Kutai Timur, menyatakan pemerintah daerah harus berhati-hati dalam mengusulkan skema proyek multiyears senilai kurang lebih Rp2,19 triliun. Menurutnya, pembangunan jangka panjang seperti ini hanya bisa berjalan jika seluruh regulasi dipenuhi dan manfaatnya benar-benar terukur bagi masyarakat.
“Tentu pemerintah punya dasar pertimbangannya. Mungkin saja mereka melihat bahwa kegiatan yang diusulkan dalam multi-years kontrak ini untuk kepentingan yang sudah mendesak dan jangka panjang,” ujarnya usai mengikuti pertemuan pembahasan multiyears bersama pemerintah dan seluruh anggota DPRD Kutim.
Usulan multiyears tersebut terdiri dari 32 paket kegiatan yang menurut pemaparan pemerintah mencakup pembangunan jalan–jembatan, bangunan fasilitas umum, irigasi untuk penanganan banjir, serta lanjutan pembangunan Pelabuhan Kenyamukan sisi darat. Proyek-proyek itu melibatkan Dinas PUPR melalui bidang Bina Marga, Cipta Karya, Sumber Daya Air, serta Dinas Perhubungan.
Pemerintah mengusulkan agar seluruh paket senilai Rp2,19 triliun tersebut dikerjakan dalam rentang 2026–2028. Namun legislator Gerindra itu menegaskan bahwa saat ini usulan tersebut baru bersifat permintaan pertimbangan, bukan keputusan final.
“Mereka minta pendapat dari seluruh anggota DPRD yang hadir. Dan saya kira diskusinya bagus, menarik, karena 40 anggota DPRD dari lima dapil mengusulkan apa saja yang belum masuk dalam skema multiyears,” jelasnya.
Sebagian usulan para anggota DPRD, kata dia, disebut oleh Bina Marga telah masuk dalam skema tahun tunggal. Namun ia mengingatkan agar semua penjelasan pemerintah harus diverifikasi secara detail.
“Ini harus dicek baik-baik, jangan sampai nanti kata orang cuma janji, ternyata tahun depan tidak ada,” tegasnya.
Ia mengingatkan pentingnya menyesuaikan usulan tersebut dengan kondisi APBD Kutim 2025 yang hanya sebesar Rp4,867 triliun, sehingga kehati-hatian menjadi kunci utama. Selain itu, setiap tahapan harus sesuai dengan UU 23 Tahun 2014, PP 71 tentang multiyears, dan aturan Kementerian Keuangan terkait pencairan dana.
“Intinya jangan ada prosedur yang terlambat sehingga nanti tidak ada dasar hukum,” tambahnya.
Terkait Jembatan Telen, ia menyebut informasi terbaru bahwa tiga dari lima bentang jembatan direncanakan masuk dalam skema tahun tunggal oleh Bina Marga tahun depan. (adv)