
Kaltim Point, Kutim – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah melakukan kaji ulang terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) perizinan untuk memastikan proses layanan berjalan lebih cepat.
Kepala DPMPTSP Kutim, Darsafani, menjelaskan bahwa pembaruan SOP dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan layanan yang semakin berkembang.
“Kami ingin waktu pengurusan izin dapat lebih singkat sehingga pemohon merasa dilayani dengan baik,” ujar Darsafani, beberapa waktu lalu.
Kaji ulang SOP ini mencakup pemetaan ulang tahapan yang dianggap memakan waktu. Setiap proses diperiksa untuk memastikan apakah masih relevan atau dapat dipangkas agar jalur perizinan menjadi lebih efisien.
Selain mempersingkat tahapan, DPMPTSP Kutim juga mengoptimalkan peran digitalisasi. Sistem layanan daring disesuaikan dengan struktur SOP yang baru agar masyarakat dapat mengikuti alur tanpa kebingungan.
Menurut Darsafani, peninjauan SOP bukan hanya soal teknis, tetapi juga memastikan setiap petugas memahami tanggung jawabnya.
“Kami memastikan semua langkah dijalankan sesuai tugas masing-masing agar prosesnya tidak terhambat,” tegasnya.
Ia berharap pembaruan SOP 2026 ini mampu meningkatkan kepuasan masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap layanan publik.
Perubahan ini juga diharapkan memudahkan pelaku usaha dalam merencanakan kegiatan bisnis mereka.
SOP yang lebih ringkas dan terarah akan menjadi fondasi layanan perizinan Kutim di masa mendatang. DPMPTSP Kutim berkomitmen menjaga kecepatan sekaligus kualitas layanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha. (ADV)