
Kutai Timur, Kaltimpoint.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Timur, Muhammad Ali, menegaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan rapat dengar pendapat (hearing) bersama Komisi A guna memperdalam pembahasan terkait legalitas antara perusahaan dan kelompok tani yang saat ini masih belum jelas.
Rapat sebelumnya yang digelar di ruang hearing DPRD Kutai Timur membahas sejumlah persoalan menyangkut kerja sama dan perizinan antara perusahaan dengan kelompok masyarakat di beberapa wilayah kecamatan. Dalam pertemuan itu, anggota pansus menemukan bahwa masih banyak dokumen legalitas yang belum lengkap, baik dari pihak perusahaan maupun kelompok tani.
“Jadi akhirnya kesimpulan kita putuskan, kita akan hearing lanjutan dengan Komisi A tentunya,” ujar Muhammad Ali. Ia menyebut, keputusan tersebut diambil setelah pihaknya menilai bahwa beberapa hal penting belum mendapatkan penjelasan memadai dari kedua belah pihak.
Menurutnya, hearing lanjutan ini diharapkan dapat memperjelas posisi hukum dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam pelaksanaan kerja sama yang melibatkan lahan masyarakat. Muhammad Ali menegaskan, pansus akan memastikan tidak ada tumpang tindih perizinan maupun pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
“Kita ingin semua transparan. Legalitas harus jelas supaya tidak ada pihak yang dirugikan. Karena itu, kita akan undang kembali perusahaan dan kelompok tani untuk memberikan data dan dokumen yang lebih lengkap,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia berharap rapat lanjutan nanti dapat memberikan hasil yang konkret agar DPRD Kutai Timur memiliki dasar kuat untuk memberikan rekomendasi yang objektif.
“Semoga rapat kedua kita bisa mendapatkan data yang lebih lengkap dari kedua belah pihak,” harap Muhammad Ali.
Dengan langkah ini, Pansus DPRD Kutai Timur menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan persoalan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di tingkat masyarakat dan perusahaan. Hearing lanjutan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat setelah seluruh pihak menyiapkan berkas dan data pendukung yang dibutuhkan.(ADV)