Pemkab Kutim Gelar Konsultasi Publik Bahas Raperda RPPLH

by
5 November 2025
474 views

SANGATTA – Komitmen pengelolaan lingkungan hidup dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diwujudkan dengan membuka partisipasi lintas sektor. Dengan demikian, pembangunan lingkungan di Kutim tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga berkeadilan ekologis dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Dalam penyusunan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar kegiatan konsultasi publik. Kegiatan yang digelar di Hotel Royal Victoria itu dihadiri perwakilan DPRD, akademisi, tokoh masyarakat, pelaku usaha, serta organisasi lingkungan.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setkab Kutim Noviari Noor, mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan bahwa RPPLH merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dokumen RPPLH krusial bagi perencanaan keseimbangan pembangunan dan kelestarian alam di Kutim. “RPPLH bukan hanya sekadar dokumen perencanaan, melainkan komitmen bersama untuk mewariskan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan bagi generasi mendatang,” ujarnya.

Noviari Noor berharap semua pihak memanfaatkan konsultasi publik tersebut untuk memberikan masukan konstruktif sehingga nantinya didapatkan kebijakan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan lingkungan.

Sementara itu, Kepala DLH Kutim Aji Widjaya Effendi menjelaskan bahwa RPPLH mencakup berbagai aspek penting, seperti pengendalian pencemaran, pengelolaan sumber daya alam, mitigasi bencana ekologis, serta strategi penguatan kelembagaan lingkungan hidup di tingkat daerah. Dokumen RPPLH juga akan memuat arah kebijakan, strategi, serta program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sesuai dengan kondisi daerah.

Dengan adanya kegiatan konsultasi publik ini, Pemerintah Kabupaten Kutim berharap penyusunan naskah akademik dan Raperda RPPLH dapat berjalan transparan, partisipatif, dan menghasilkan kebijakan yang mampu menjawab tantangan pembangunan. Kebijakan ini diharapkan dapat membawa Kutim menuju masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan.

“Konsultasi publik ini menjadi ruang partisipasi bagi masyarakat agar Raperda RPPLH yang disusun benar-benar merepresentasikan kebutuhan, aspirasi, dan tantangan lingkungan hidup di Kutim,” terang Aji. (ADV/ProkopimKutim/KP)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Previous Story

RIP KEHATI: Komitmen Kutim Kelola Lingkungan Berkelanjutan

Next Story

Yulianus Palangiran: Lebih jauh soal alternatif Pengganti MBG