SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memiliki komitmen kuat untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi publik. Berbagai Bimbingan Teknis (Bimtek) dan rapat koordinasi yang diadakan dapat digunakan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan informasi di lingkup pemerintahan Kabupaten Kutim.
Wakil Bupati Mahyunadi menegaskan hal tersebut selepas mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Rakor tersebut diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutim di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim.
Mahyunadi mengungkapkan, tahun lalu Kutim berhasil meraih peringkat dua PPID se-Kaltim. Ia berharap prestasi tersebut dapat dipertahankan, bahkan ditingkatkan menjadi peringkat pertama.
“Tahun ini masih ada 11 perangkat daerah (PD) yang belum menjalankan fungsi PPID secara maksimal. Saya akan segera memanggil instansi terkait untuk meminta penjelasan,” tegas Mahyunadi.
Mahyunadi menyatakan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga hak masyarakat untuk mengetahui apa yang dilakukan pemerintah. Keterbukaan informasi akan membangun kepercayaan masyarakat dan mendorong partisipasi mereka dalam pembangunan daerah.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat berhak mengajukan keberatan tertulis jika ada instansi yang menolak memberikan informasi publik. Jika masih tidak puas dengan hasil penyelesaian sengketa di Komisi Informasi, pihak yang dirugikan dapat melanjutkan gugatan ke pengadilan.
Pemkab Kutim menegaskan akan memperkuat sosialisasi hingga ke tingkat kecamatan dan desa agar seluruh PPID dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Apabila masih ada instansi di pemerintahan maupun di kecamatan dan desa yang tertutup terhadap informasi publik, sanksi atau punishment dapat diberlakukan. (ADV/ProkopimKutim/KP)