SANGKULIRANG – Jalur APBD Perubahan 2025 akhirnya diambil sebagai langkah paling aman secara administratif, yaitu mendorong keberlanjutan pembangunan tanpa mengorbankan kepastian hukum. Sebelumnya, Bupati Ardiansyah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati, tetapi kemudian dinilai kurang mempunyai kekuatan hukum yang memadai. Pemkab Kutim saat ini memilih menunggu pengesahan APBD Perubahan 2025 yang kini tengah berproses untuk diajukan ke DPRD.
“Kami tidak ingin mengambil risiko yang bisa berdampak hukum di kemudian hari. Regulasi dari Pemerintah Pusat terkait pelaksanaan APBD pergeseran dengan hanya menggunakan SK Bupati masih belum memiliki cantolan hukum yang jelas. Ini sangat berisiko,” ujar Mahyunadi saat melantik Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Pergantian Antarwaktu di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Sangkulirang, Kamis (28/8/2025).
Kebijakan efisiensi anggaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat menghadapkan pemerintah daerah pada berbagai keterbatasan. Meski demikian, Pemkab Kutim berupaya mencari jalan keluar. Sejumlah strategi ditempuh, mulai dari memprioritaskan program strategis, menggali potensi pajak dan retribusi daerah, memperbaiki tata kelola aset, hingga mendorong kerja sama dengan BUMD agar tidak terlalu bergantung pada dana transfer Pemerintah Pusat.
“Jadi, kuncinya adalah mengatur prioritas, memperkuat PAD, memangkas belanja tidak produktif, dan mencari sumber pembiayaan alternatif,” jelas Mahyunadi yang pernah menjabat Ketua DPRD Kutim.
Sebelumnya, proyek-proyek pembangunan di Kabupaten Kutim mengalami penundaan akibat kebijakan efisiensi anggaran tersebut. Berbagai strategi yang ditempuh menunjukkan bagaimana Pemerintah Kabupaten tetap berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan, tetapi tidak sembarangan hingga menabrak prinsip legalitas dan akuntabilitas. (ADV/ProkopimKutim/KP)