SAMARINDA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus mengakselerasi upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang efisien, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. Salah satu langkah strategis yang kini dijalankan adalah penyusunan Peta Proses Bisnis (PPB) di setiap perangkat daerah agar hubungan antarfungsi menjadi lebih sinkron, terukur, dan menghasilkan kinerja maksimal.
Langkah ini diwujudkan melalui Pembekalan Teknis Penyusunan Peta Proses Bisnis Perangkat Daerah yang diselenggarakan oleh Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim di Samarinda selama empat hari, 10—13 November 2025. Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Keuangan Setkab Kutim, Mahriadi, dan diikuti perwakilan dari 12 bagian di lingkungan Setkab Kutim.
Dalam sambutannya, Mahriadi menegaskan bahwa kegiatan tersebut berlandaskan Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2018 serta Peraturan Bupati Kutim Nomor 24 Tahun 2021.
“Tujuan kegiatan ini adalah menjadi acuan bagi Setkab Kutim untuk menggambarkan hubungan kerja yang efisien, efektif, tepat fungsi, dan tepat proses. Kita berharap seluruh bagian memahami dan memetakan peta proses bisnis secara seragam guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta akuntabel,” jelasnya.
Kegiatan menghadirkan narasumber Wildan Lutfi dan Ellyana dari Nusantara Training Center LAN Samarinda. Wildan menegaskan bahwa birokrasi pemerintahan memiliki karakter dinamis, sehingga memerlukan pengawasan dan evaluasi berkelanjutan agar tidak terjebak pada rutinitas tanpa inovasi.
“Organisasi pemerintahan adalah rumah kedua bagi pegawai. Karena itu perlu mekanisme untuk mengukur kinerja, memahami fungsi jabatan, dan memetakan posisi tiap unit kerja secara jelas,” ungkapnya.
Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana Setkab Kutim, Erwin, menegaskan bahwa penyusunan PPB merupakan langkah krusial memperkuat reformasi birokrasi daerah.
“Dengan peta proses bisnis, setiap langkah kerja bisa dipetakan secara terang, sehingga tak ada lagi tumpang tindih tugas dan fungsi. Semua perangkat daerah akan bekerja lebih efisien dan berfokus pada hasil,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa PPB menjadi fondasi utama penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Analisis Jabatan (Anjab), dan Analisis Beban Kerja (ABK).
“Ketika proses kerja tertata dengan baik, transformasi digital dapat diterapkan lebih mudah dan terukur. Hasil akhirnya, pelayanan publik semakin cepat, terbuka, dan profesional,” lanjutnya.
Melalui penerapan PPB, pemerintah berharap hambatan birokrasi dapat teridentifikasi sejak awal, kolaborasi antarinstansi diperkuat, dan orientasi pelayanan terasa nyata bagi masyarakat.
Menutup kegiatan, Erwin menekankan bahwa hasil pembekalan harus segera diimplementasikan, bukan hanya menjadi dokumen formalitas.
“Kita ingin semua bagian memiliki peta proses bisnis yang jelas dan terintegrasi. Dengan begitu, reformasi birokrasi dan penerapan SPBE dapat berjalan beriringan menuju pemerintahan yang modern, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” tegasnya. (ADV/ProkopimKutim/KP)