Sengketa Lahan Jalan Kanal 3, Pemkab Kutim Bentuk Tim Fasilitasi

by
4 November 2025
39 views

SANGATTA – Persoalan sengketa lahan terkait pembangunan akses Jalan Kanal 3 menuju Bukit Pelangi dan Kenyamukan yang melibatkan tiga pihak mendorong Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) membentuk Tim Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Pertanahan. Nantinya, tim ini akan melibatkan pihak Kelompok Tani Mamminasae, Karya Tani, dan Karya Insani dalam menyelesaikan sengketa.

Berdasarkan keputusan Bupati Kutim, tim akan bekerja dengan melibatkan Dinas Pertanahan, Bagian Tata Pemerintahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kecamatan Sangatta Utara, serta pemerintah desa setempat. Langkah ini diharapkan menjadi mekanisme penyelesaian yang komprehensif, adil, dan berbasis data untuk menuntaskan permasalahan secara administratif maupun legal.

“Tim ini kami bentuk agar proses penyelesaian berjalan dengan rapi dan sesuai dengan ketentuan hukum. Prinsipnya, clean and clear,” tegas Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Simon Salombe, dalam rapat tersebut. Proses identifikasi ditargetkan akan berjalan paling lambat pada minggu keempat Agustus 2025, atau setelah seluruh dokumen pendukung dari kelompok tani dinyatakan lengkap.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutim, Trisno, menegaskan bahwa kelompok tani diminta menyampaikan dokumen penguasaan tanah paling lambat 14 hari sejak berita acara rapat ditandatangani. “Dokumen ini penting sebagai dasar kerja teknis tim. Kami tidak bisa bekerja dalam ruang abu-abu,” katanya.

Selanjutnya, tim akan melakukan pengukuran lapangan untuk memastikan keabsahan objek tanah yang mencakup area sekitar 17 hektare. Hal ini menjadi dasar bagi penyusunan kajian teknis yang akan disampaikan kepada Bupati Kutim.

Penerima kuasa kelompok tani, Sugianto Mustamar, menyambut baik langkah pemerintah. Ia menegaskan bahwa tuntutan kelompoknya bukanlah bentuk sengketa hukum, melainkan bagian dari upaya administratif untuk memastikan hak warga tidak terabaikan dalam pembangunan. “Kami ingin semua berjalan sesuai prosedur. Kami percaya pada proses dan niat baik pemerintah,” ujarnya.

Ketiga kelompok tani ini telah menyatakan kesiapan penuh untuk bekerja sama dalam proses inventarisasi dan pengumpulan data. Mereka juga berharap hasil fasilitasi ini dapat menghindarkan konflik agraria yang kerap terjadi akibat tumpang tindih data atau ketidakteraturan administrasi.(ADV/ProkopimKutim/KP)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Previous Story

Program Manunggal Air Bersih: Solusi Nyata bagi Warga Teluk Pandan

Next Story

Pemkab Kutim Gelar Seminar Cegah Pernikahan Dini