Yusuf Silambi Ingatkan Masyarakat Soal Masalah Lahan, Ini Pesannya

by
7 November 2025
656 views

SANGATTA – Yusuf T Silambi, menyampaikan pesan kepada masyarakat yang terlibat dalam sengketa lahan. Ia menekankan perlunya evaluasi mendalam terhadap dasar dan kelayakan dari setiap tuntutan yang diajukan.

Yusuf mengimbau agar semua pihak dapat melihat konflik dengan kepala dingin dan pertimbangan yang objektif. Menurutnya, seringkali klaim yang diajukan tidak disertai dengan refleksi apakah tuntutan tersebut wajar secara hukum dan moral.

“Pesan untuk masyarakat yang bersengketa persoalan lahan, masyarakat harus lebih melihat maknanya apakah tuntutan saya ini wajar atau tidak,” ujar Yusuf.

Ia melanjutkan bahwa masyarakat perlu mempertanyakan kelayakan diri sendiri sebelum menuntut pihak lain, termasuk perusahaan. Proses evaluasi ini mencakup pertimbangan apakah pihak yang menuntut telah memenuhi kewajiban atau memiliki hubungan hukum yang sah dengan lahan yang disengketakan.

Yusuf memberikan contoh konkret mengenai ketidaksesuaian klaim yang sering terjadi. Banyak kasus dimana masyarakat mengklaim kepemilikan tanpa bisa menunjukkan bukti pengelolaan yang sah dan berkelanjutan.

“Dan apakah saya ini layak menuntut perusahaan KPC atau layak kah saya menuntut masyarakat dan saya sendiri belum melakukan tugas-tugas itu dengan baik.”

Di sisi lain, Yusuf juga mengingatkan bahwa klaim sepihak dari perusahaan tanpa dasar yang kuat juga merupakan kesalahan. Baik masyarakat maupun korporasi harus memiliki bukti kepemilikan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Sementara masyarakat sudah berkebun sekian lama terus datang mematok ini tanah saya begitu juga dengan perusahaan tambang khususnya KPC sudah sekian tahun dipelihara di jaga terus mereka mengatakan ini tanahku seantero itu kan salah.”

Pernyataan ini menegaskan bahwa durasi penguasaan fisik semata tidak serta merta membuktikan kepemilikan yang sah. Yusuf menekankan pentingnya data pendukung yang kuat dari semua pihak yang terlibat dalam sengketa.

Ia berharap pesan ini dapat mendorong penyelesaian sengketa lahan yang lebih rasional dan berdasarkan bukti hukum yang jelas. Pendekatan ini diyakini dapat meredakan ketegangan dan menemukan titik terang penyelesaian yang adil bagi semua pihak. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Previous Story

Komisi D DPRD Akui Peran Strategis Dinas Pemuda dan Olahraga Kutai Timur

Next Story

Digitalisasi Perizinan Dipercepat: Kepala DPMPTSP Kutim Dorong Pelayanan Tanpa Tatap Muka

Don't Miss