Kaltim Point, Kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah mematangkan rencana besar pembangunan infrastruktur melalui skema Multi Years Contract (MYC) atau kontrak tahun jamak. Program ini direncanakan bergulir dari tahun 2026 hingga 2028 dengan total nilai usulan mencapai Rp 2,1 triliun.
Skema MYC dipilih untuk mempermudah pelaksanaan proyek-proyek skala besar yang membutuhkan alokasi dana signifikan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kutai Timur, Joni Abdi Setia, pada Jumat (14/11/2025) mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan lebih dari 20 paket pekerjaan ke DPRD Kutim untuk dimasukkan dalam program MYC ini.
“Masih dalam pembahasan, jadi yang mana yang akan disetujui secara pasti kita belum tahu. Pengusulan kita sekitar lebih dari 20-an paket, tapi masih pembahasan,” ujar Joni.
Fokus Utama Bidang Bina Marga
Joni Abdi Setia menambahkan, usulan terbanyak dari Dinas PUPR didominasi oleh Bidang Bina Marga, fokus pada pembangunan dan peningkatan jalan di luar wilayah Kota Sangatta.
Salah satu paket penting yang diusulkan adalah Jalan Alternatif Seriung. Jalan ini merupakan penghubung krusial dari Kecamatan Sangkulirang menuju Kecamatan Sandaran, area yang terbilang paling terpencil.
“Jalan Seriung kami usulkan masuk MYC. Nilainya sedang dibahas, karena di sana ada peningkatan badan jalan dan juga pembangunan badan jalan baru di wilayah seperti Desa Manubar dan sekitarnya,” jelasnya.
Jembatan Telen Beralih Skema
Berbeda dengan periode sebelumnya, proyek pembangunan Jembatan Telen kini tidak lagi masuk dalam daftar usulan MYC periode 2026-2028. Jembatan yang sangat penting sebagai akses 6 desa terisolir di Kecamatan Telen tersebut akan dilanjutkan menggunakan skema tahun tunggal (APBD tahunan).
Menurut Joni, di APBD Perubahan tahun 2025 ini, sudah ada alokasi untuk kelanjutan Jembatan Telen.
“Perubahan ini (APBD 2025) ada pembangunan lanjutan, sepertinya untuk pekerjaan lantai jembatan,” tutupnya. (ADV)