SANGATTA — Penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada 2026 tidak akan diikuti dengan pengurangan jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kutai Timur. Pemerintah daerah memilih mempertahankan tenaga aparatur sambil menyesuaikan belanja pegawai agar tetap sejalan dengan ketentuan fiskal nasional.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyatakan perubahan besaran TPP merupakan bagian dari penyesuaian kemampuan keuangan daerah. Kebijakan itu diambil setelah pemerintah pusat menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Kami tetap mempertahankan TPP sesuai kemampuan fiskal yang ada. Yang terpenting, kami tidak melakukan pengurangan PPPK sebagaimana terjadi di beberapa daerah,” ujar Ardiansyah kepada wartawan di sela kegiatan pengukuhan APPISTa di Pasar Induk Sangatta.
Ia menjelaskan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menghitung kembali komponen belanja pegawai agar tidak melampaui batas yang ditentukan regulasi. Karena itu, penyesuaian TPP diterapkan kepada seluruh ASN secara proporsional.
Ardiansyah memastikan tidak ada perlakuan berbeda antara PNS dan PPPK. Besaran tunjangan akan disesuaikan berdasarkan ketentuan yang mempertimbangkan pangkat, jabatan, serta beban kerja masing-masing pegawai.
Di sisi lain, pemerintah menyadari penurunan TPP berpotensi memengaruhi kemampuan finansial ASN, khususnya mereka yang memiliki kewajiban kredit dengan agunan SK pengangkatan. Meski demikian, pemerintah daerah masih membuka peluang melakukan evaluasi apabila kondisi fiskal membaik, sembari menunggu hasil pembahasan teknis bersama kementerian terkait. (ADV/ProkopimKutim/KP)