SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengubah arah kebijakan belanja pada APBD 2026. Di tengah keterbatasan ruang fiskal, pemerintah memilih mendahulukan pembayaran utang kepada pihak ketiga dibanding melanjutkan sejumlah program yang masih dapat ditunda. Kebijakan itu diharapkan mengakhiri persoalan kewajiban daerah yang selama ini membayangi pelaksanaan pembangunan.
Sejumlah kegiatan pembangunan akan dijadwalkan ulang melalui APBD Perubahan maupun tahun anggaran berikutnya. Langkah tersebut ditempuh agar pemerintah memiliki kemampuan keuangan yang cukup untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada kontraktor dan penyedia jasa yang telah menyelesaikan pekerjaan bagi pemerintah daerah.
Sekretaris Kabupaten Kutai Timur Rizali Hadi mengatakan pergeseran APBD 2026 memang diarahkan untuk menciptakan ruang fiskal yang memungkinkan pemerintah melunasi seluruh utang kepada pihak ketiga. Menurutnya, penyelesaian kewajiban tersebut menjadi prioritas agar kondisi keuangan daerah kembali lebih sehat.
“Alhamdulillah, melalui proses pergeseran anggaran ini pemerintah telah menetapkan untuk membayar 100 persen utang kepada pihak ketiga. Ini menjadi salah satu prioritas yang harus kita selesaikan,” ujar Rizali, Rabu, 29 Juli 2026.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman yang meminta agar penyelesaian utang ditempatkan sebagai agenda utama dalam pembahasan APBD 2026. Pemerintah, kata Rizali, ingin memastikan seluruh kewajiban daerah dapat dituntaskan sehingga tidak kembali membebani anggaran pada tahun berikutnya.
“Ini sesuai dengan amanah Bapak Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, yang menginginkan persoalan utang kepada pihak ketiga menjadi salah satu isu prioritas dalam pembahasan anggaran tahun 2026. Pemerintah ingin memastikan kewajiban daerah dapat diselesaikan dengan baik sehingga tidak menjadi beban pada tahun-tahun berikutnya,” katanya.
Menurut Rizali, proses penataan anggaran dilakukan melalui evaluasi terhadap seluruh program pembangunan. Kegiatan yang masih dapat ditunda akan disesuaikan kembali dengan kemampuan fiskal daerah, sementara anggaran untuk kewajiban yang bersifat mendesak dipertahankan agar dapat segera direalisasikan.
Ia menilai penyelesaian utang kepada pihak ketiga juga berkaitan dengan upaya menjaga kepercayaan dunia usaha terhadap pemerintah daerah. Kepastian pembayaran dinilai penting agar penyedia jasa tetap memiliki keyakinan untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah pada masa mendatang.
“Pemerintah tentu ingin menjaga kepercayaan para penyedia jasa maupun kontraktor yang telah bekerja sama dengan daerah. Dengan penyelesaian kewajiban ini, kami berharap iklim investasi dan pelaksanaan pembangunan di Kutai Timur dapat berjalan lebih baik,” ucap Rizali.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sebelumnya telah menyelesaikan rekonsiliasi nilai kewajiban kepada pihak ketiga. Tahapan berikutnya adalah merampungkan administrasi pergeseran APBD sebagai dasar pencairan pembayaran, sehingga seluruh kewajiban yang telah ditetapkan dapat segera diselesaikan pada tahun anggaran berjalan. (*)