Audit LKPD Dimulai, BPK Dorong Kutim Percepat Tindak Lanjut 

by
19 Juli 2026
1 min read

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memasuki tahapan penting dalam proses pemeriksaan keuangan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur memulai audit terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Selain menilai kewajaran laporan keuangan, BPK menekankan pentingnya penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya.

Pemeriksaan resmi diawali melalui pertemuan pembukaan di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim. Sesuai surat tugas, audit lapangan dilaksanakan selama 35 hari, yakni mulai 5 April hingga 9 Mei 2026. Pemeriksaan dipimpin Ketua Tim Hadiyanto Dedy Setyawan dengan Mochammad Suharyanto sebagai penanggung jawab.

Dalam paparannya, Hadiyanto menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian LKPD berdasarkan empat indikator utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

Ia meminta seluruh perangkat daerah mendukung kelancaran audit melalui penyediaan dokumen dan informasi yang dibutuhkan tim pemeriksa. Menurutnya, kerja sama yang baik akan mempercepat proses verifikasi sekaligus memudahkan penyelesaian setiap pembahasan temuan.

Audit kali ini mencakup pemeriksaan saldo akun dalam neraca per 31 Desember 2025, transaksi pada Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Arus Kas, serta penelaahan terhadap Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL).

BPK juga akan menguji efektivitas desain maupun implementasi sistem pengendalian intern serta mengevaluasi tindak lanjut rekomendasi LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Belanja Tahun Anggaran 2025. Menurut tim pemeriksa, progres penyelesaian rekomendasi tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam audit yang sedang berlangsung.

BPK mengingatkan seluruh auditor agar menjaga independensi dengan mematuhi kode etik sesuai Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018. Hasil audit diharapkan menjadi tolok ukur peningkatan akuntabilitas, transparansi, serta kualitas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kutai Timur. (ADV/ProkopimKutim/KP)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Previous Story

Bupati Minta OPD Kooperatif, Audit LKPD 2025 Kutim Resmi Dimulai BPK

Next Story

Harga Telur Kutim Jadi Sorotan di Tengah Inflasi