Luas Kebun Sawit Kutim Dipetakan, Jadi Dasar Hitung PAD

by
17 Agustus 2026
1 min read

SANGATTA — Luas dan sebaran perkebunan kelapa sawit di Kutai Timur (Kutim) bakal dipetakan menggunakan sistem geospasial. Pemerintah daerah menilai data berbasis koordinat tersebut penting untuk mengetahui kondisi perkebunan secara lebih akurat, sekaligus menjadi dasar perencanaan pembangunan dan pengawasan sektor sawit.

Kepala Dinas Perkebunan Kutim Arief Nur Wahyuni mengatakan program pemetaan dirancang mulai 2026. Selain memotret luasan perkebunan, pemerintah ingin memastikan posisi kebun rakyat dan wilayah konsesi perusahaan dapat teridentifikasi dengan jelas.

“Dengan data yang jelas, program pemerintah juga lebih tepat sasaran. Petani akan lebih mudah mendapatkan legalitas maupun bantuan program perkebunan,” kata Arief saat ditemui di ruang kerjanya.

Menurut dia, sistem geospasial dapat membantu pemerintah membaca kondisi aktual di lapangan. Teknologi tersebut diharapkan mengurangi persoalan yang selama ini muncul akibat perbedaan informasi mengenai batas lahan dan kepemilikan.

Persoalan tumpang tindih lahan menjadi salah satu alasan utama Disbun mendorong pemetaan digital. Data yang lebih presisi dinilai dapat memperkuat pengawasan dan membantu mencegah potensi konflik agraria antara masyarakat, petani, dan badan usaha perkebunan.

Kebutuhan terhadap basis data tersebut semakin penting karena Kutim menjadi salah satu wilayah dengan aktivitas industri sawit yang besar di Kalimantan Timur. Terdapat 39 pabrik kelapa sawit atau CPO yang beroperasi dan tersebar di sejumlah kecamatan.

Arief menyebut data hasil pemetaan nantinya juga dapat digunakan untuk memperkirakan potensi pendapatan asli daerah (PAD). Pemerintah memiliki pijakan yang lebih kuat dalam menyusun kebijakan apabila informasi mengenai luasan dan sebaran kebun tersedia secara terintegrasi.

Di sisi lain, hasil pemetaan dapat mendukung program peremajaan sawit rakyat, peningkatan produktivitas, hingga penguatan tata kelola perkebunan berkelanjutan.

Pelaksanaan program akan melibatkan pemerintah desa, kecamatan, perusahaan perkebunan, serta instansi teknis terkait. Pelibatan berbagai pihak diperlukan agar hasil pemetaan tidak hanya akurat secara teknis, tetapi juga sesuai kondisi faktual di lapangan.

Disbun berharap sistem tersebut dapat menciptakan tata kelola perkebunan yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak. (ADV/ProkopimKutim/KP)

 

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Previous Story

Dari Sangatta untuk Jalan yang Lebih Aman: Gagasan AI Zahra Tembus Tiga Besar Kaltim

Next Story

PPTI Kutim Ajak Warga Tak Takut Periksa TBC, Pengobatan Dijamin Gratis