SANGATTA — Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kutai Timur masih menghadapi persoalan di tingkat masyarakat. Dalam patroli di sejumlah wilayah, polisi menemukan warga yang mengumpulkan ranting di tepi jalan untuk kemudian dibakar.
Kapolres Kutim AKBP Aryansyah mengatakan kebiasaan tersebut harus dihentikan karena kondisi panas dan angin kencang dapat membuat api kecil cepat membesar dan sulit dikendalikan.
Temuan itu menjadi salah satu perhatian yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla di Aula BPBD Kutim. Pertemuan tersebut diikuti Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Forkopimda, dan perwakilan perusahaan.
Aryansyah mengapresiasi kerja bersama personel Polri, TNI, BPBD, Manggala Agni, dan masyarakat dalam memadamkan titik api. Petugas bahkan harus menerobos kawasan hutan serta rawa untuk menjangkau lokasi kebakaran.
Meski demikian, kepolisian memastikan tindakan hukum tetap dilakukan terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran. Pemilik lahan, baik perseorangan maupun perusahaan, akan diperiksa apabila terdapat kebakaran di lahannya.
Salah satu perkara yang tengah ditangani berkaitan dengan kebakaran lahan sekitar 10 hektare di wilayah selatan. Polisi telah memasang garis polisi di lokasi tersebut untuk kepentingan penyelidikan.
Sebelumnya, aparat juga mengamankan seorang pria berusia 62 tahun yang membakar lahan sekitar 1 hektare.
Aryansyah turut meminta perusahaan perkebunan dan pertambangan membantu pemadaman dalam radius 5 kilometer dari wilayah operasional. Kepala desa diminta memastikan sosialisasi larangan membakar telah dilakukan.
Menurutnya, pencegahan tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat. Bhabinkamtibmas, Babinsa, Polsek, perangkat desa, perusahaan, dan masyarakat harus bergerak bersama agar kebakaran tidak meluas. (ADV/ProkopimKutim/KP)