SANGATTA — Polres Kutai Timur (Kutim) menegaskan pemberantasan narkotika tidak semata berujung pada hukuman penjara. Pengguna yang murni menjadi korban dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran dapat diarahkan menjalani rehabilitasi melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Wakapolres Kutim Kompol Ahmad Abdullah mengatakan pendekatan tersebut diperlukan agar penegakan hukum tidak mengabaikan upaya menyelamatkan masyarakat yang telah terjerumus penyalahgunaan narkoba.
“Bagi mereka yang murni pengguna dan tidak terlibat jaringan, pendekatan restoratif melalui rehabilitasi adalah langkah paling tepat agar mereka punya kesempatan kedua untuk pulih,” kata Ahmad dalam konferensi pers hasil Operasi Antik Mahakam 2026 di Aula Pelangi Mapolres Kutim.
Namun, kebijakan rehabilitasi tidak berlaku bagi pelaku yang terbukti menjadi bagian dari jaringan peredaran. Kepolisian memastikan pengedar, kurir, dan bandar tetap diproses secara pidana sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu Erwin Susanto menyebut selama operasi, polisi mengungkap 27 kasus dengan 35 tersangka. Penindakan diarahkan untuk membongkar rantai pasokan narkotika hingga ke pihak penyedia.
Erwin menegaskan penyidik akan terus mengembangkan perkara untuk menemukan jaringan yang memasok narkoba ke Kutim. Langkah itu dinilai penting untuk menghentikan distribusi dari sumbernya.
Polres Kutim juga meminta keluarga tidak ragu melaporkan anggota keluarga yang menjadi pengguna. Penanganan lebih awal dinilai dapat membuka peluang pemulihan sebelum penyalahgunaan berkembang menjadi ketergantungan atau keterlibatan dalam jaringan.
Laporan dapat disampaikan melalui Hotline 110, WhatsApp Lapor Pak Kapolres di 0822-4780-9110, atau media sosial resmi Polres Kutim. (ADV/ProkopimKutim/KP)