
Kaltim Point, Kutim — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menghadapi tantangan fiskal serius menyusul adanya informasi mengenai pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat untuk tahun anggaran 2026. Pemangkasan signifikan ini terutama menyentuh pos Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Berdasarkan kebijakan yang beredar dari masa Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani, alokasi DBH untuk Kutai Timur direncanakan akan dipangkas tajam dari Rp 4,7 triliun menjadi hanya Rp 1,1 triliun pada tahun 2026 mendatang.
Plt. Kepala Bappeda Kutim yang juga menjabat sebagai Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang), Noviari Noor, membenarkan dan mengkhawatirkan data tersebut. Ia mengakui bahwa penurunan dana transfer ini sangat drastis.
“Kita tahu kalau tahun depan prediksi DBH, dana transfer ke daerah akan turun, rencananya seperti itu, kita drastis loh itu turunnya, 70 persen lebih,” ujar Noviari Noor, Senin (10/11/2025.
Ia menjelaskan, informasi yang diterima menyebutkan bahwa Kementerian Keuangan berencana memangkas total dana TKD secara nasional hingga mencapai Rp 600 triliun dalam Rancangan APBN tahun 2026. Khusus bagi Kutim, perhitungan kasarnya menunjukkan total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hanya akan berada di kisaran Rp 3 triliun lebih.
Angka ini didapat dari penjumlahan DBH yang turun ke Rp 1,1 triliun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih di bawah Rp 1 triliun, dan DBH Pajak dari Provinsi Kaltim sekitar Rp 1 triliun lebih sedikit.
Menanggapi rencana pemangkasan yang muncul saat masa Menteri Keuangan sebelumnya, Pemkab Kutim berharap Menteri Keuangan yang baru, Purbaya Yudhi Sadewa, dapat meninjau kembali kebijakan ini. Noviari berharap kebijakan fiskal ke depan tidak terlalu ekstrem.
“Semoga dengan Menteri yang sekarang ini, kebijakannya seperti apa, jangan juga terjun,” imbuhnya.
Selain menunggu kebijakan pusat, Pemkab Kutim tengah berupaya melakukan mitigasi risiko anggaran. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah dengan bersurat resmi ke Kementerian Keuangan, memohon agar kebijakan pemangkasan tersebut dapat dipertimbangkan kembali.
Upaya lain yang menjadi fokus utama adalah penguatan kemandirian fiskal daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, Noviari mengakui bahwa saat ini PAD Kutim masih sangat bergantung pada sektor-sektor kecil seperti retribusi dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Ia berharap agar kewenangan pengelolaan sektor-sektor besar dapat dikembalikan ke daerah.
“Sedangkan pertambangan, perkebunan itu juga telah diambil oleh Pemerintah Pusat, mudah-mudahan kewenangan ini bisa dikembalikan lagi lah ke awal,” pungkasnya. (ADV)