DPRD Kutim Desak Pembenahan Pengelolaan Keuangan Daerah

by
12 November 2025
546 views

SANGATTA – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur yang digelar pada Kamis, 31 Juli 2025, memberikan persetujuan pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024. Terdapat beberapa catatan yang diberikan oleh DPRD terkait belum tuntasnya pembenahan tata kelola keuangan.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024. Meski demikian, DPRD melihat adanya temuan-temuan yang sama, belum dilakukan perbaikan menyeluruh.

“Banyak temuan BPK yang berulang dari tahun ke tahun. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan internal belum berjalan maksimal dan perlu diperkuat, baik melalui sistem maupun komitmen pejabat pelaksana,” kata Shabaruddin tegas dalam laporannya.

DPRD juga menyoroti kelebihan pembayaran pada proyek fisik, lemahnya pengendalian kas, serta penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) yang melampaui ketersediaan dana riil. Tidak ketinggalan, pengelolaan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) dinilai belum maksimal.

Catatan lain adalah perlunya audit terhadap penggunaan dana desa dan dorongan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pembenahan Dana Bagi Hasil (DBH) dinilai belum adil terhadap kontribusi Kutim sebagai daerah penghasil sawit dan tambang.

Terkait catatan-catatan tersebut, DPRD merumuskan beberapa langkah konkret. Antara lain, DPRD meminta setiap Perangkat Daerah (PD) menyusun Laporan Evaluasi Internal (LEI) dalam waktu 60 hari pasca-penetapan perda. DPRD dan komisi-komisinya juga akan membentuk Tim Pemantau Syarat Salur bersama Inspektorat dan BPKAD, serta mendorong perombakan skema belanja RAPBD 2026 oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Langkah digitalisasi pengawasan dilakukan dengan membentuk Unit Pengelola Informasi Audit (UPIA). Persoalan DBH disiasati dengan membentuk Delegasi Advokasi Fiskal yang bertugas memperjuangkan pencairan DBH yang tertunda dan memperjuangkan revisi formula DBH Sawit dan Minerba.

Tak berhenti di situ, DPRD juga merekomendasikan pembentukan Satgas Penertiban Pajak Daerah, serta memberi batas waktu hingga Desember 2025 bagi Pemkab Kutim untuk menyelesaikan seluruh temuan BPK yang masih tertunda. (ADV/ProkopimKutim/KP)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Previous Story

DPPPA Kutim Susun Renstra, Tegaskan Sinergi Lintas Sektor

Next Story

Membentuk Generasi Gereja yang Tangguh, PPGT Elim Sangatta Gelar Bina Sambut