DPRD Kutim Usulkan Perda Perlindungan Petani Sawit Mandiri

by
24 November 2025
695 views

Kutai Timur,Kaltimpoint.com – Dominasi perkebunan sawit rakyat di Kutai Timur (Kutim) menjadi perhatian khusus DPRD. Anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman, mengusulkan Perda Perlindungan Petani Sawit Mandiri dan Swadaya dalam rapat penyusunan Prolegda 2026.

Usulan ini diajukan karena sebagian besar petani di wilayah Kutim adalah petani sawit mandiri yang belum mendapatkan perlindungan hukum memadai.

Menurut Faizal, beberapa daerah lain sudah lebih maju dalam memberikan perlindungan terhadap petani sawit rakyat.

Ia mencontohkan Kabupaten Kotawaringin yang telah memiliki perda yang mengatur hak serta perlindungan petani sawit mandiri.

“Di Kutim, petani sawit mandiri jumlahnya sangat banyak dan mereka bergerak tanpa payung hukum yang jelas. Karena itu saya usulkan perda perlindungan bagi petani sawit mandiri agar mereka memiliki kepastian dalam berusaha,” ucap Faizal.

Ia menjelaskan bahwa perda ini nantinya akan mencakup sejumlah aspek penting.

Pertama, kepastian harga dan akses pemasaran bagi petani sawit. Kedua, jaminan kemitraan yang adil antara petani dengan perusahaan.

Ketiga, perlindungan terhadap kegiatan budidaya sawit rakyat agar tidak ditinggalkan begitu saja tanpa pembinaan. Keempat, standar keberlanjutan perkebunan mandiri supaya kualitas produksi tetap terjaga.

Faizal menyebut, selama ini banyak petani sawit mandiri menghadapi berbagai persoalan mulai dari akses pupuk, bibit, modal, hingga kepastian penjualan tandan buah segar (TBS).

Tanpa aturan yang jelas, posisi tawar mereka kerap lemah di hadapan perusahaan atau tengkulak.

“Dengan perda ini, petani sawit mandiri bisa mendapatkan hak yang jelas dan didampingi pemerintah. Kita ingin ada perlindungan yang nyata, bukan hanya program sesaat,” tambahnya.

Selain memberikan perlindungan, perda ini juga akan mendorong peningkatan produktivitas perkebunan sawit rakyat.

Faizal menilai bahwa petani sawit di Kutim memiliki potensi besar, namun belum dioptimalkan secara maksimal karena kurangnya regulasi dan pendampingan formal.

Ia menegaskan siap mengawal perda tersebut menjadi salah satu inisiatif DPRD.

“Saya siap kawal sampai selesai. Kita ingin petani sawit rakyat naik kelas dan mendapat perlindungan yang layak,” ujarnya.

Jika diterapkan, perda ini diprediksi mampu memberikan dampak langsung pada peningkatan kesejahteraan ribuan petani sawit mandiri di berbagai kecamatan.

Kutim juga akan memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengembangkan perkebunan rakyat secara berkelanjutan.(ADV)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Previous Story

Program MBG Dinilai Dorong Gizi Keluarga dan Ekonomi Desa, Hj. Uci: Dampaknya Langsung Dirasakan

Next Story

Rusmiati Desak Transparansi CSR Pertamina dan Dorong Perbaikan Jalan Penghubung