Pandi Widiarto Soroti Kewenangan Pusat dalam Urusan Reklamasi Tambang

by
10 November 2025
518 views

SANGATTA, Kaltimpoint.com — Anggota Komisi C DPRD Kutai Timur, Pandi Widiarto, menyoroti keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam menangani urusan reklamasi tambang yang hingga kini masih menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Menurutnya, kondisi tersebut membuat daerah kesulitan untuk bergerak cepat dalam menyelesaikan berbagai persoalan lingkungan pascatambang.

“Kalau terkait reklamasi tambang kan tentu berkaitan dengan pusat ya. Kemarin kami juga sudah ke SDM Provinsi,” ujar Pandi Widiarto, yang juga berasal dari Fraksi Demokrat.

Ia menjelaskan bahwa DPRD bersama pemerintah daerah telah berupaya melakukan koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur untuk mencari solusi terhadap keterlambatan proses reklamasi di sejumlah wilayah tambang di Kutai Timur. Namun, hasil pembahasan menunjukkan bahwa kewenangan utama masih berada di pemerintah pusat, sehingga daerah tidak memiliki ruang besar untuk bertindak.

Kondisi ini, kata Pandi, perlu menjadi perhatian serius karena dampak dari kegiatan tambang paling besar dirasakan oleh masyarakat di daerah. Kutai Timur sebagai salah satu daerah penghasil batu bara memiliki banyak lahan bekas tambang yang membutuhkan proses pemulihan, baik secara ekologis maupun sosial.

“Memang mereka juga sangat banyak keterbatasan karena semua urusan itu di pusat,” lanjutnya.

Ia berharap pemerintah pusat bisa memberikan ruang lebih luas bagi daerah dalam melakukan pengawasan dan pelaksanaan reklamasi. Dengan demikian, pemerintah kabupaten dapat turut memastikan agar perusahaan tambang menjalankan kewajiban mereka sesuai aturan yang berlaku.

Sebagai anggota Komisi C yang membidangi pembangunan dan infrastruktur, Pandi menegaskan pentingnya keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Menurutnya, reklamasi tambang bukan hanya soal kewajiban perusahaan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pembangunan di Kutai Timur.

“Daerah ini yang paling terdampak, jadi seharusnya diberikan peran lebih besar agar proses pengawasan berjalan efektif,” ujarnya menambahkan.

Dengan adanya koordinasi yang lebih kuat antara pusat, provinsi, dan kabupaten, Pandi optimistis persoalan reklamasi di Kutai Timur dapat ditangani dengan lebih cepat, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan.(ADV)

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Previous Story

Persikutim Pertimbangkan Kembali Pemutaran Liga 4, Masih dalam Tahap Kajian

Next Story

Komisi C DPRD Kutim Tekankan Pemberdayaan SDM Lokal dalam Dunia Industri