SANGATTA – Masih adanya penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kilogram mendorong Disperindag Kutai Timur memperketat kontrol distribusi. Kolaborasi dengan Hiswana Migas dilakukan agar tabung sampai pada konsumen yang berhak.
Achmad Doni Erviady menuturkan bahwa pengecer dan konsumen kadang membeli melebihi batas. “Sistem NIK sudah diterapkan, tapi praktik nakal tetap ada. Bahkan anggota keluarga ikut membeli lebih dari satu tabung,” kata Doni. Ia menekankan bahwa kebijakan satu NIK untuk satu tabung berlaku ketat, kecuali UMKM yang bisa mengajukan surat keterangan usaha.
Nasir Bajuber menambahkan, sistem distribusi LPG kini sepenuhnya digital melalui Merchant Apps Pertamina (MAP). Aplikasi ini mencatat transaksi secara real-time dan membatasi kuota per NIK. Konsumen rumah tangga mendapat alokasi 4–6 tabung per bulan, sementara UMKM dengan dokumen resmi bisa membeli 8–15 tabung.
Jika ditemukan pelanggaran, pangkalan diberikan sanksi berupa SP1 dan pengurangan alokasi. “Pangkalan yang menjual ke pengecer atau menggunakan NIK ganda akan dipindahkan alokasinya selama dua minggu,” jelas Nasir. Distribusi tabung ke pangkalan dilakukan setiap minggu antara 160–200 tabung, dengan prioritas pada kondisi darurat.
Disperindag Kutim mendorong masyarakat ikut mengawasi distribusi. Kontak pengaduan tersedia di papan nama pangkalan agar setiap penyimpangan bisa dilaporkan. Dengan pengawasan yang lebih ketat dan sistem digital, pemerintah daerah berharap distribusi LPG subsidi 3 kilogram lebih tepat sasaran dan UMKM tetap mendapatkan pasokan yang cukup untuk mendukung usaha mereka. (ADV/ProkopimKutim/KP)